Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mendorong dan mengarahkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap membayar pungutan OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengatakan regulator telah membicarakan ke tim di Kementerian Keuangan terkait pungutan OJK bagi BPJS
“BPJS adalah lembaga yang dibentuk negara dengan UU untuk tujuan tertentu. Unsur lembaga BPJS pada dasarnya kan juga mendapat pelayanan dan pengawasan dari OJK,” sebutnya kepada Bisnis, Kamis (19/6/2014).
Hingga saat ini, dia menuturkan, ketentuan pungutan bagi BPJS masih dalam tahap pembahasan bersama tim Kemenkeu. Akan tetapi, sambungnya, regulator tetap mengarahkan agar BPJS membayar pungutan OJK.
Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro menyatakan ketidaksepakatannya atas rencana pungutan OJK bagi BPJS.
“Karena BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial kesehatan dan nirlaba sesuai UU No.40/2004. Maka pungutan tersebut tentunya akan mengurangi dana untuk bayar klaim pelayanan kesehatan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.