Bisnis.com, JAKARTA--Berdasarkan laporan triwulan I/2014 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan, industri pembiayaan syariah memiliki kontribusi paling besar untuk Industri Keuangan Non Bank syariah dengan pangsa pasar mencapai 59%.
Namun, aset pembiayaan syariah tiga bulan pertama tahun ini turun menjadi Rp24,23 triliun dari Rp24,95 triliun pada triwulan I/2013.
Secara total aset IKNB syariah turun 0,02% menjadi Rp40,99 triliun dari Rp41 triliun pada periode sama tahun lalu.
“Pembiayaan syariah pada tahun lalu harus bersaing secara head to head dengan produk pembiayaan konvensional. Apalagi ada ketentuan minimal DP [down payment],” ujar Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch. Muchlasin kepada Bisnis, Kamis (19/6/2014).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012 yang terbit pada Desember 2012, pemerintah menerapkan uang muka minimal sebesar 20% bagi pembiayaan sepeda motor.
Untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif, multifinance syariah harus mengenakan DP minimal 20%.
Sedangkan, untuk yang tidak dipergunakan dalam kegiatan produktif, DP minimal sebesar 25%. Aturan ini mulai efektif per 1 Januari 2013.
Pembiayaan syariah yang tengah tumbuh pesat pada awal 2013, melambat lantaran aturan DP ini. Padahal, saat itu banyak konsumen yang hijrah dari multifinance konvensional.
Muchlasin mengakui ketentuan ini cukup membuat pembiayaan syariah tersendat. Tetapi menurut dia, saat ini pertumbuhan kembali mulai positif, meski catatan aset pembiayaan syariah turun tipis.