Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Bank Blokir 14.117 Rekening Terindikasi Judi Online

Rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas judi online meningkat menjadi 14.117 rekening per Maret 2025.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per Maret 2025.

Menurut data yang diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya dalam siaran pers, dikutip Minggu (11/5/2025).

OJK lantas meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.

"Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun," katanya di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).

Pihaknya lantas menemukan bahwa jumlah pemain judi online mencapai 1,06 juta sepanjang periode tersebut, yang mana 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

PPATK juga mencatat persebaran pemain judi online terbanyak berada di Jawa Barat, disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper