Bisnis.com, MEDAN--Pelaporan dugaan tindak pidana oleh perbankan di Sumatra didominasi oleh penyaluran kredit fiktif yakni lebih dari 50%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra mencatat total 98 laporan dugaan tindak pidana perbankan sejak 1999 hingga pertengaha tahun ini.
Kepala OJK Regional 5 Sumatra Achmad Fauzi memerinci selain kredit fiktif, dugaan tindak pidana perbankan dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) menyusul sebanyak 24%.
"Dari sisi pendanaan misalnya pemasukan DPK tidak dibukukan, atau dibawa kabur oleh staf perbankan. Selain itu 15% lainnya adalah penyalahgunaan dana atau aset perbankan," ujarnya, Kamis (19/6/2014).
Adapun, biaya fiktif untuk operasional perbankan juga terjadi sebanyak 4 persen, diikuti oleh window dressing atau praktik rekayasa menggunakan trik akuntansi sebanyak 3%.
Achmad menambahkan, pencatatan pelaporan dugaan tindak pidana perbankan ini diperoleh dari tujuh kota di Sumatra yakni Medan, Banda Aceh, Lhoksumawe, Padang, Batam, Palembang, dan Pekanbaru.
"Trennya fluktuatif. Pelaporan tidak memiliki tren peningkatan. Bisa jadi selama 1 tahun tidak ada pelaporan sama sekali, atau sebaliknya, tahun-tahun berikutnya bisa mencapai lima hingga tujuh laporan," pungkas Achmad.
Kredit Fiktif Dominasi Dugaan Pidana Perbankan di Sumatra
Pelaporan dugaan tindak pidana oleh perbankan di Sumatra didominasi oleh penyaluran kredit fiktif yakni lebih dari 50%.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu