Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Bank Minati Layanan Keuangan Digital

Sebanyak 10 bank di luar kategori bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) 4 berencana ikut dalam layanan keuangan digital (LKD).

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 10 bank di luar kategori bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) 4 berencana ikut dalam layanan keuangan digital (LKD).

Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan sejumlah bank tersebut sudah menyatakan minat.

Beberapa di antaranya berminat menjadi penerbit e-money. Meski begitu, katanya, mereka belum menyampaikan dokumen. “Tapi kelihatannya sudah bersiap-siap,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Menurutnya, bank yang berniat ikut dalam LKD harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Bank Indonesia. Adapun bagi bank BUKU 4, kata Rosmaya, harus menyesuaikan dengan ketentuan LKD termasuk dalam surat edaran yang akan dikeluarkan.

Beberapa ketentuan yang termuat dalam surat edaran antara lain security audit teknologi informasi oleh pihak independen. Ketentuan lainnya terkait dengan uang elektronik.

Rosmaya mengatakan menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diperlukan penguatan infrastruktur sistem pembayaran.

Dia menegaskan menghadapi MEA bank lokal harus memperkuat diri dengan berinovasi untuk menghadapi persaiangan dengan bank asing. “Ini eranya digital, kami ingin simple, efisien, dan mudah. Konsumen harus dijaga,” katanya.

Dia tidak menampik beberapa waktu terakhir transaksi e-money cenderung turun. Namun dia meyakini kondisi tersebut hanya sementara. Transaksi menggunakan e-money akan meningkat seiring pemahaman masyarakat yang lebih baik.

Hingga kini Bank Indonesia telah menerima permohonan dari empat bank untuk mendapatkan izin dalam LKD. Mereka adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Bank-bank ini termasuk dalam ketegori bank BUKU 4 dengan modal di atas Rp30 triliun.

Dalam implementasi LKD Bank Indonesia akan berbagi pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan sistem pembayaran menjadi bagian Bank Indonesia, sedangkan produk bank seperti agen pembayaran diawasi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper