Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diminta memperluas cakupan jaminan kesehatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menyusul pentingnya jaminan tersebut.
Anggota Komisi IX Zuber Safawi mengatakan meski anggaran belum tersedia, namun ke depannya diharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat meng-cover orang dengan gangguan kejiwaan.
“Pasalnya, orang dengan gangguan jiwa dan orang yang terlantar tetap mempunyai hak asasi manusia dan kewajiban Negara untuk memeliharanya sebagai tanggungan dari Negara,” katanya sesuai dalam laman resmi DPR, Selasa (1/7/2014).
Sebagai langkah awal, pemerintah harus satu rumah sakit kesehatan jiwa di setiap propinsi. Langkah itu merupakan upaya program besar kesehatan jiwa seluruh masyarakat di Tanah Air.
Menangapi hal itu, Wakil Menteri Kesehtan Ali Ghufron Mukti mengatakan akan melaksanakan hal tersebut. “Kemenkes akan mengimbau kepada BPJS kesehatan untuk menjalankan hal tersebut,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (1/7/2014).
Namun, yang saat ini menjadi amsalah adalah kelompok kepesertaan dari ODGJ tersbut. Jika masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), iurannya harus dialokasikan oleh pemerintah dari APBN.
Namun jika masuk dalam kelompok pekerja, mereka harus membayar iuran secara mandiri.” “Sistem sudah ada, tinggal bagaimana kita memasukkan ODGJ dalam kelompok kepesertaan,” katanya.