Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pinjaman online atau penyelenggara fintech P2P lending harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar paling lambat pada Juni 2025.
Agusman, Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan regulator telah melakukan beberapa supervisiory action untuk memastikan perusahan pinjaman online dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum tepat waktu.
"OJK menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pindar [pinjaman daring] untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebelum tanggal 4 Juli 2025," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (8/6/2025).
Selain itu, OJK juga meminta kepada perusahaan pinjaman online action plan dan timeline mereka dalam pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan yang saat ini memiliki ekuitas di bawah Rp12,5 miliar.
"OJK melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel," tandasnya.
Sebagai informasi, ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar merupakan ekuitas tahap terakhir yang harus dipenuhi perusahaan fintech P2P lending. Melalui ketentuan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan P2P lending wajib memenuhi ekuitas minimum yang diatur naik bertahap.
Baca Juga
Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu Juni 2024.
Sampai dengan Mei 2025, OJK mencatat masih terdapat 15 perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp7,5 miliar.
Agusman menjabarkan bahwa dari 15 perusahaan tersebut, sebanyak empat perusahaan sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
Adapun jumlah perusahaan yang belum memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar ini bertambah dari posisi sebelumnya ada sebanyak 12 perusahaan. OJK memberikan beberapa opsi strategi agar perusahaan pinjaman online dapat memenuhi ekuitas minimum yaitu dengan cara merger/akuisisi.
Selain itu, bagi perusahaan yang angkat tangan dalam pemenuhan ekuitas minimum ini OJK juga terbuka bila ada perusahaan yang mengembalikan izin usahanya.
"Saat ini belum terdapat penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger/akuisisi," pungkasnya.