Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, PT Inovasi Terdepan Nusantara atau KrediOne (dulu 360Kredi), telah memenuhi ekuitas minimal yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
CEO KrediOne Kuseryansyah mengatakan perusahaannya bahkan sudah memenuhi ketentuan ekuitas tahap terakhir sebesar Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi perusahaan fintech P2P lending paling lambat Juni 2025.
"Kita sudah penuhi, Alhamdulillah bulan Maret lalu kami sudah penuhi kebutuhan ekuitas yang dipersyaratkan OJK yang Juni nanti [Rp12,5 triliun]. Kami sudah penuhi," kata Kuseryansyah saat ditemui di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Kuseryansyah menjelaskan bagi perusahaan fintech P2P lending ada dua sumber pendanaan yang bisa meningkatkan ekuitas, yaitu suntikan modal dari pemegang saham dan dari proses bisnis yang menghasilkan keuntungan.
"Bisa dari capital injection dari shareholder, maupun dari bisnis. Dari bisnis ini maksudnya dari revenue dan profitabilitas. Kami dua duanya ini, sumbernya punya dari dua-duanya," ujarnya.
KrediOne merupakan perusahaan yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Xinfei Digital PTE. Ltd dengan kepemilikan 85% dari total seluruh saham perusahaan.
Baca Juga
Xinfei Digital PTE. Ltd adalah perusahaan fintech yang sebelumnya dikenal sebagai 360 Fintech Asia PTE Ltd. Perusahaan ini adalah perusaahaan yang dimiliki oleh 360DigiTech Inc. (NASDAQ:QFIN), sebuah perusahaan fintech yang berasal dari China.
Kuseryansyah mengatakan KrediOne sebagai entitas perusahaan fintech P2P lending yang berizin di Indonesia, sangat terbantu oleh pemegang saham mayoritas tersebut.
"Kami sangat banyak terbantu dengan keberadaan dari shareholder yang berpengalaman di bisnis pinjaman di market China yang besar dan panjang. Jadi kita di sini rutin melakukan transfer knowledge dan transfer teknologi," pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara P2P lending diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menetapkan persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap.
Dalam aturan yang diteken pada 29 Juni 2022 tersebut, penyelenggara P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas tahap akhir minimal sebesar Rp12,5 miliar.
Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024, sementara pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.