Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang setiap pelaku industri jasa keuangan, termasuk bank, untuk memanfaatkan tenaga pemasar freelance melalui telemarketing.
Tenaga pemasar freelance yang memasarkan produk dan layanan jasa keuangan melalui telemarketing umumnya menghubungi calon nasabah melalui nomor telepon seluler pribadi, bukan nomor telepon fixed line milik perusahaan.
“OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long number seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi,” kata Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Rabu (6/8/2014).
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014 dan akan diimplementasikan secara bertahap.