Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Bank Dilarang Memanfaatkan Freelance Telemarketing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang setiap pelaku industri jasa keuangan, termasuk bank, untuk memanfaatkan tenaga pemasar freelance melalui telemarketing.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang setiap pelaku industri jasa keuangan, termasuk bank, untuk memanfaatkan tenaga pemasar freelance melalui telemarketing.

Tenaga pemasar freelance yang memasarkan produk dan layanan jasa keuangan melalui telemarketing umumnya menghubungi calon nasabah melalui nomor telepon seluler pribadi, bukan nomor telepon fixed line milik perusahaan.

“OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long number seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi,” kata Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Rabu (6/8/2014).

Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014 dan akan diimplementasikan secara bertahap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper