Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: MMM Indonesia Tak Dapat Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.
MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya. /Bisnis.com
MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.

Lucky F.A Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014) menyatakan program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.

“Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia,” tulisnya seperti dikutip, Rabu (13/8/2014).

OJK memberikan pernyataan tersebut sehubungan dengan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program “Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia” atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox.

“Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya,” tulis Lucky.

OJK menyarankan kepada masyarakat saat menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, agar memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.

“Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas,” tegas OJK.

Tawaran yang tidak jelas itu seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper