Bisnis.com, JAKARTA—Data Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 8 Agustus 2014 mencatat ada 117 pertanyaan dan 28 laporan dari masyarakat terkait program MMM Indonesia.
Lucky F.A Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014) menyatakan pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.
“Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK [via 500-655] dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK,” tulisnya seperti dikutip, Rabu (13/8/2014).
Lucky menegaskan jika ada pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.
Satuan Tugas Waspada Investasi dapat dihubungi melalui:
Website : http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/134/satuan-tugas-waspada-investasi
Email : [email protected]
Twitter : @satgasinvestasi
Sebelumnya, OJK menegaskan program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK.
Oleh sebab itu, program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.
OJK memberikan pernyataan tersebut sehubungan dengan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program “Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia” atau juga disebut sebagai “Komunitas Mavrodian Indonesia” dan “Mavrodi Mondial Moneybox”.