Bisnis.com, JAKARTA—Data Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 8 Agustus 2014 mencatat ada 117 pertanyaan dan 28 laporan dari masyarakat terkait program MMM Indonesia.
Lucky F.A Hadibrata, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014) menyatakan pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.
“Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK [via 500-655] dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK,” tulisnya , Rabu (13/8/2014).
Dia menegaskan jika ada pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.