Bisnis.com, JAKARTA--Untuk memfasilitas transaksi lindung nilai (hedging) cross currency swap (CCS), bank-bank devisa menerapkan asas kehati-hatian dalam pengelolaan risiko hedging.
Managing Direktur of Treasury, Financial Institutions & Special Asset Management PT Bank Mandiri Tbk Royke Tumilaar mengungkapkan risiko yang terkandung dalam lindung nilai CCS cukup kompleks yakni mulai dari risiko suku bunga hingga perbedaan nilai tukar dengan kurs pasar saat transaksi jatuh tempo.
"Risiko lain adalah credit risk, apabila counterparty atau nasabah default," ungkapnya, Jumat (19/9/2014).
Roy mengungkapkan untuk mengatasi risiko dalam transaksi CCS maka bank harus mempunyai pedoman besaran risiko sehingga bank tersebut memiliki limit dalam bertransaksi.
Menurutnya, jenis transaksi hedging yang paling banyak diminati adalah forward dan swap. Dalam bertransaksi hedging, lanjutnya, pendapatan bank berasal dari spread transaksi yang sama dengan counterparty lain, bisa dari nasabah dan bank.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia Juli 2014, penyaluran dana untuk tagihan spot dan derivatif mencapai Rp17,64 triliun, tumbuh 29,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Juli 2014, kerugian transaksi spot dan derivatif yang dicatatkan dalam neraca beban operasional selain beban bunga mencapai Rp32,83 triliun.
TRANSAKSI HEDGING: Bank Devisa Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Untuk memfasilitas transaksi lindung nilai (hedging) cross currency swap (CCS), bank-bank devisa menerapkan asas kehati-hatian dalam pengelolaan risiko hedging.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu