Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUNGA KREDIT: Ideal Untuk Mikro Di Bawah 2% Per Bulan

Idealnya bunga kredit mikro maksimal di bawah 2% flat perbulan sehingga kalangan usaha mikro bisa bergerak karena tidak terlalu dibebani bunga yang tinggi.

Bisnis.com, MALANG — Idealnya bunga kredit mikro maksimal di bawah 2% flat perbulan sehingga kalangan usaha mikro  bisa bergerak karena tidak terlalu dibebani bunga yang tinggi.

Demikian penegasan Kepala Bagian Pengawasan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Wasimin menanggapi rencana lembaga tersebut membatasi bunga kredit mikro.

“Kalau bunga kredit mikro mencapai 2% flat perbulan, maka dampaknya bagi debitur sangat berat, mereka tidak bisa bergerak secara leluasa karena terbebani bunga yang tinggi,” kata Wasimin di Malang, Rabu (24/9/2014).

Dengan bunga yang tinggi, sebenarnya dalam jangka panjang juga merugikan BPR karena kreditnya menjadi berpeluang macet.

Di wilayah kerja Kantor OJK Malang, rerata bunga kredit mikro oleh BPR di kisaran 1%-2% perbulan flat.

Dengan bunga sebesar itu, maka masih berat bagi BPR sehingga berdampak pada relatif tingginya angka non performing loan (NPL) yang pada posisi Agustus 2014 mencapai 7,4%.

Dalam melakukan pengawasan, OJK Malang selalu menanyakan alasan mengapa mereka menjual kredit dengan bunga yang tinggi. “Mereka beralasan karena selain mendapatkan sumber dana yang mahal, juga pengenaan bunga kredit yang tinggi untuk nasabah tertentu,” ujarnya.

Jika bunga kredit mikro di angka 1%-1,5% per bulan flat, maka dari sisi nasabah masih dinilai wajar.

Dia mengaku masih belum tahu berapa maksimum bunga kredit mikro mengacu mengaju Peraturan OJK yang akan segera terbit.

OJK tentu akan mencari keseimbangan antara kepentingan industri keuangan, perbankan, dengan nasabah.

Intrinya, bunga kredit mikro jangan sampai memberatkan nasabah, namun di sisi lain bank masih menjualnya dengan margin yang masuk akal.

Idealnya pula, Peraturan OJK tentang batas maksium bunga kredit mikro diberikan masa tenggang dalam pemberlakuannya.

Dengan begitu maka BPR bisa menyesuaikan Peraturan OJK dengan berusaha memperoleh dana pihak ke tiga yang feasible sehingga bisa dijual dalam bentuk kredit dengan bunga mengacu Peraturan OJK yang baru.

Yang jelas, harapan OJK dengan adanya peraturan tersebut agar perbankan tidak terlalu besar dalam mematok margin dalam menjual kredit.

Dengan begitu, ada ruang gerak yang lebih longgar bagi nasabah untuk mengembangkan usahanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perhimpunan  Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Malang Rocky Lay mengatakan pembatasan bunga kredit untuk usaha mikro jangan sampai mematikan bank perkreditan rakyat (BPR) karena dana yang dihimpun lembaga keuangan tersebut kebanyakan dana mahal.

Menurut dia, dengan dana pihak ke tiga (DPK) yang dihimpun mahal, maka otomatis sulit bagi BPR untuk menjual kredit dengan bunga yang rendah.

“Kalau bunga kredit mikro yang menjadi pangsa pasar BPR justru dipatok rendah, maka kami tentu akan sulit menyalurkannya karena dana yang kami himpun biasanya dana mahal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper