Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Akad Kerja Sama di Perbankan Syariah

Sebagian orang menyangka bahwa istilah dalam industri perbankan syariah sangat rumit dan sulit untuk dipahami. Hal itu disebabkan kurangnya pemahaman akan akad-akad dalam bisnis syariah khususnya perbankan.
Kantor pelayanan salah satu bank syariah/Bisnis
Kantor pelayanan salah satu bank syariah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Sebagian orang menyangka bahwa istilah dalam industri perbankan syariah sangat rumit dan sulit untuk dipahami. Hal itu disebabkan kurangnya pemahaman akan akad-akad dalam bisnis syariah khususnya perbankan.

Dalam Booklet Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang dikutip  Bisnis.com pada Sabtu (11/10/2014) berikut penjelasan akad dalam kegiatan usaha perbankan:

Mudharabah: Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi  keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

Musyarakah: Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Murabahah: Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Salam: Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

Istishna’: Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

Ijarah: Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT): Akad penyediaan dana dalam rangkamemindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Qardh: Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Wadi’ah:Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper