Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PREMI: OJK Pertegas Aturan Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempertegas pengaturan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan properti dalam bentuk Peraturan OJK.

Bisnis.com, JAKARTA--- Setelah sempat diliputi polemik berkepanjangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mempertegas pengaturan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan properti dalam bentuk Peraturan OJK.

Regulator saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, pengaturan tarif premi itu baru tercantum dalam Surat Edaran SE OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

Dalam RPOJK yang dikutip Bisnis pada Rabu (15/10), regulator berencana mewajibkan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi properti dan kendaraan bermotor untuk memiliki sistem informasi yang mampu mengolah dan memelihara data risiko asuransi serta biaya administrasi dan biaya umum lain.

Selain itu, perusahaan asuransi umum juga diwajibkan menyampaikan laporan data risiko asuransi serta biaya administrasi dan biaya umum lain untuk periode 5 tahun terakhir kepada regulator. Perusahaan juga diharuskan mengangkat penanggung jawab data.

Dalam penjelasan RPOJK tersebut, guna memperoleh tingkat premi yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diskriminatif maka diperlukan data profil risiko yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan.

Data tersebut dapat diperoleh apabila perusahaan asuransi memiliki sistem pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data yang memadai.

Pada akhirnya, tersedianya data yang dibutuhkan untuk menetapkan tarif premi yang ideal sehingga kepentingan masyarakat terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper