Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 10 Perusahaan Asuransi Belum Dapat Suntikan Modal

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengungkapkan masih ada sekitar 10 perusahaan asuransi yang terancam kena sanksi, karena belum memenuhi syarat permodalan minimal Rp100 miliar pada akhir tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BALI--Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengungkapkan masih ada sekitar 10 perusahaan asuransi yang terancam kena sanksi, karena belum memenuhi syarat permodalan minimal Rp100 miliar pada akhir tahun ini.

Dia menegaskan regulator tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan tersebut apabila tidak dapat memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, tidak dijelaskan identitas perusahaan tersebut asuransi jiwa atau asuransi umum.

"Tidak ada [toleransi], tetapi kan nanti ada tahapan, SP [surat peringatan] satu sampai tiga," jelasnya ditemui Bisnis, di Nusa Dua, Kamis (16/10).

Menurutnya, beberapa perusahaan asuransi tersebut sudah rutin melapor kepada OJK mengenai upaya mereka menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan memutuskan mencari suntikan modal.

Namun, belum ada yang secara spesifik menyebutkan sudah mendapatkan tambahan modal dari investor atau pemegang saham.

Meski demikian, regulator tetap mendorong agar perusahaan asuransi tersebut untuk mencari pendanaan dari berbagai sektor.

Bahkan, lanjutnya, kendati akhir tahun tersisa dua bulan, dirinya optimis 10 asuransi yang modalnya belum memenuhi persyaratan pada akhirnya dapat suntikan modal.

"Tunggu saja, kalau kami masih optimis semua dapat bertahan. Kami regulator juga inginya mereka semua bertahan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper