Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluncuran KIS Momentum Reformasi Sistem Jaminan Sosial

Peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS) pada Senin (3/11) menyiratkan beragam harapan terhadap kemajuan sistem Jaminan Kesehatan Nasional pada pemerintah baru kali ini.
Kartu keanggotan BPJS kesehatan/Bisnis
Kartu keanggotan BPJS kesehatan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS) pada Senin (3/11) menyiratkan beragam harapan terhadap kemajuan sistem Jaminan Kesehatan Nasional pada pemerintah baru kali ini.

Sejumlah pihak, termasuk BPJS Watch Center berharap peluncuran KIS dapat menjadi momentum untuk mereformasi pelaksanaan JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

“KIS ini kan cuma penyebutannya saja, sama dengan JKN pada masa pemerintahan SBY. Intinya, program terbaru ini jangan asal ganti nama saja dan tidak boleh melanggar undang-undang yang telah diterbitkan,” ungkap juru bicara BPJS Watch Center Timboel Siregar di Jakarta, Senin (3/11).

Sebagai gambaran, amanat untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Indonesia (SJSN) termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Masih berdasarkan kedua UU tersebut, BPJS Kesehatan bakal menggantikan PT Askes Indonesia dan PT Jamsostek berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Secara teknis, KIS tak ubahnya seperti JKN yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tetapi, KIS memiliki cakupan yang lebih khusus dibandingkan JKN.

Pada skema JKN, tiga kategori kepesertaan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), bukan penerima bantuan iuran, dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Khusus untuk kategori kedua mencakup pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja.

Berbeda dengan JKN, KIS hanya menanggung 1,7 juta jiwa hingga 2015 yang mencakup masyarakat yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandangan, penderita gangguan jiwa, penghuni lembaga permasyarakatan dan sebagainya.

“Dengan peluncuran KIS, saya rasa BPJS Kesehatan memiliki tugas lebih berat. Cakupan bertambah, apalagi fasilitas kesehatan [faskes] masih minim.,” tambhanya.

Minimnya faskes ini, ungkapnya, juga menyebabkan penumpukan peserta di rumah sakit tertentu dan sejumlah faskes misalnya kamar inap dan intensive care unit (ICU) tidak mampu menampung pasien.

Apalagi, BPJS Watch Center mencatat sekitar 40 juta peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) belum terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Adapun, 107 kabupaten/kota belum terdaftar dalam JKN dari 500 kabupaten/kota yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper