Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tak akan membatasi suku bunga kredit tahun depan, termasuk untuk segmen mikro.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan upaya menurunkan suku bunga mikro tidak akan dilakukan melalui penerbitan regulasi. “Kalau suku bunga kredit tetap itu kekuatan pasar, yang kami bisa hanya persuasi jangan sampai margin terlalu besar,” ujarnya.
Namun dia mengakui kebijakan untuk membatasi suku bunga masih bisa dilakukan jika margin dinilai kelewat tinggi. Nelson menuturkan berdasarkan kajian yang dilakukan OJK hanya ada dua bank yang menetapkan margin tinggi, jauh melebihi suku bunga dasar kredit (SBDK). “Artinya secara general [suku bunga kredit mikro] perbankan masih [normal].”
Dia menegaskan sejak OJK melakukan supervisory action untuk membatasi suku bunga dana mulai Oktober 2014, suku bunga kredit mulai ikut turun, dipelopori oleh sejumlah bank besar salah satunya PT Bank Central Asia Tbk.
Berdasarkan data Bank Indonesia hingga akhir September 2014 masih terdapat sejumlah bank yang menetapkan SBDK kredit mikro di atas 20%. PT Bank Pundi Indonesia Tbk misalnya menetapkan SBDK kredit mikro 22,56%, sedangkan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk sebesar 21,14%.
Adapun PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank PAN Indonesia Tbk, PT Bank Mutiara Tbk, PT Bank Ganesha, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk masing-masing menetapkan SBDK kredit mikro 20,94%, 20,56%, 20,5%, 20,16%, dan 20%.
SBDK kredit mikro sejumlah bank BUMN justru lebih rendah. PT Bank Mandiri Tbk menetapkan sebesar 19,5%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 19,25%, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk sebesar 18,75%. Bank lain yang menetapkan SBDK kredit mikro di kisaran 19% antara lain PT Bank Maspion Indonesia, PT BPD DKI 19%, dan PT BPD Kalteng 19,09%.