Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Dorong Penerapan GCG di Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam industri jasa keuangan di Indonesia perlu diakselerasi.
Farodlilah Muqoddam
Farodlilah Muqoddam - Bisnis.com 18 November 2014  |  21:20 WIB
OJK Dorong Penerapan GCG di Sektor Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam industri jasa keuangan di Indonesia perlu diakselerasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penerapan GCG dalam sebuah institusi keuangan diyakini dapat membuatnya memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi guncangan eksternal.

“Agar lebih resilience ketika menghadapi krisis global,” ujarnya dalam seminar Risk and Governance Summit 2014, Selasa (18/11/2014).

Selain mendorong penerapan GCG di industri jasa keuangan, OJK juga memperkuat standar GCG secara internal. Di antara langkah yang telah diambil adalah pembentukan unit khusus yang bertugas menjalankan fungsi governance, manajemen risiko, quality assurance and compliance, dan internal audit.

Penerapan GCG di dalam internal OJK dinilai penting untuk membangun kapasitas dan kredibilitas OJK sebagai institusi pengaturan dan pengawasan industri keuangan, juga untuk mendorong terwujudnya industri keuangan yang sehat dan stabil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ojk gcg
Editor :

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top