Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan Branchless Banking Versi BI dan OJK

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sama-sama mengembangkan layanan perbankan tanpa kantor atau yang sering disebut dengan branchless banking.

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sama-sama mengembangkan layanan perbankan tanpa kantor atau yang sering disebut dengan branchless banking.

Meski berbeda ruang lingkup—BI mengatur branchless banking terkait uang elektronik, sedangkan OJK mengatur layanan perbankan dasar seperti menerima simpanan dan menyalurkan kredit—namun kedua otoritas ini sama-sama mengatur keterlibatan agen-agen perbankan dalam pengembangan branchless banking.

Agen merupakan seseorang atau badan usaha yang ditunjuk oleh bank untuk menjalankan tugasnya mewakili bank di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor-kantor cabang bank.

Kendati sama-sama melibatkan agen perbankan dan mendorong perluasan layanan perbankan melalui branchless banking, namun kedua otoritas tersebut memetakan persyaratan berbeda terkait bank yang boleh berpartisipasi dalam progam ini.

Perbedaan persyaratan bank yang dapat mengikuti program branchless banking:

BI:

Berdasarkan PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik

  1. berbadan hukum Indonesia
  2. masuk kategori bank BUKU 4
  3. telah menjadi penerbit uang elektronik selama minimal 2 tahun
  4. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh BI

OJK:

Berdasarkan POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)

  1. berbadan hukum Indonesia
  2. memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3
  3. memiliki jaringan kantor di wilayah timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur
  4. memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms banking atau mobile banking, serta internet banking atau host to host

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper