Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Kurang Rp100 Juta Pakai Kliring

Untuk meningkatkan efisiensi, Bank Indonesia menegaskan agar nasabah yang hendak bertransaksi dengan nominal di bawah Rp100 juta menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).n
Pembayaran memakai rupiah. Transaksi kurang Rp100 juta pakai kliring/Bisnis
Pembayaran memakai rupiah. Transaksi kurang Rp100 juta pakai kliring/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk meningkatkan efisiensi, Bank Indonesia menegaskan agar nasabah yang hendak bertransaksi dengan nominal di bawah Rp100 juta menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Hal tersebut dipertegas oleh Bank Indonesia dalam Surat Edaran Bank Indonesia 16/18/DPSP, yakni nominal transaksi melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) yakni lebih besar dari Rp100 juta, sedangkan untuk nominal di bawah Rp100 juta, harus dilakukan melalui SKNBI. Kebijakan tersebut berlaku pada 15 Desember 2014.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan tujuan penerbitan surat edaran tersebut adalah untuk meningkatkan efisien biaya transaksi nasabah. Menurutnya, selama ini perbankan menawarkan RTGS dalam bertransaksi kepada nasabah dan hal tersebut berbayar.

"Nasabah akan diuntungkan bila bertransaksi dengan kliring, hanya saja perlu sosialisasi setelmen tranfer," ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/12/2014).

Masyarakat dapat menerima hasil transfer kliring lebih cepat dengan pelaksanaan setelmen transfer dana setiap dua jam sekali yakni pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB. Peter mengatakan agar nasabah memperhatikan waktu sebelum bertransaksi.

Hal yang tidak bisa dihindari seperti kebutuhan transfer mendadak dengan nominal di bawah Rp100 juta, Peter menyarankan agar nasabah menggunakan kliring online antar prinsipal.

Sementara itu, dalam surat edaran untuk transaksi kepentingan nasabah di atas Rp100 juta, maka bisa menggunakan RTGS. Peter menambahkan ada pelonggaran penggunaan kliring, yakni bila transaksi di kisaran Rp100 juta--Rp500 juta, nasabah tidak harus menggunakan RTGS, akan tetap jika sudah di atas Rp500 juta, harus pakai RTGS.

Berdasarkan data BI, jumlah transaksi RTGS Agregat hingga November 2014 mencapai Rp10.290 triliun, dengan volume transaksi 1,5 juta transaksi. Jumlah transaksi RTGS pada November 2014 lebih kecil dari Oktober 2014 yakni Rp11.621 triliun dengan volume 1,66 transaksi.

Sedangkan nominal transaksi kliring pada November 2014 mencapai Rp23.394 triliun dengan volume 8,67 juta transaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper