Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Likuidasi BPR Bungo Mandiri, Jambi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan di PT BPR Bungo Mandiri, Jambi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bungo Mandiri.
Desk bank peserta penjaminan LPS. Likuidasi BPR Bungo, Jambi/Bisnis
Desk bank peserta penjaminan LPS. Likuidasi BPR Bungo, Jambi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan di PT BPR Bungo Mandiri, Jambi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bungo Mandiri.

OJK mencabut izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri yang berlokasi di Jl. Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi, terhitung sejak tanggal 08 Desember 2014.

 Pasca pencabutan izin itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 7/2009 dan peraturan pelaksanaannya.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan dalam rangka likuidasi PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi". LPS juga menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

 "Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," ujar Kartiko dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Kartika menuturkan semua pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bungo Mandiri.

Para karyawan PT BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Sejak  2006, LPS mencatat terdapat 60 BPR masuk dalam daftar likuidasi. Dari jumlah itu terdapat 15 BPR yang sedang dalam proses likuidasi, sementara sisanya telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper