Bisnis.com, JAKARTA — OJK menyampaikan bahwa tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan penurunan tersebut terjadi seiring konsolidasi perbankan, baik melalui penggabungan entitas dalam satu kepemilikan maupun pencabutan izin usaha terhadap BPR bermasalah.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Jumat (9/5/2025).
Meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tercatat tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan pada sisi aset, penyaluran kredit, dan dana pihak ketiga (DPK). Fungsi intermediasi dan likuiditas juga tetap terjaga, dengan rasio permodalan yang masih berada di atas ambang batas regulasi.
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah yang menjadi fokus utama BPR.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.
Baca Juga
Selain itu, beberapa regulasi telah diterbitkan untuk mendorong perbaikan tata kelola dan manajemen risiko BPR-BPRS, antara lain POJK No. 9 Tahun 2024 serta SEOJK No. 12 dan SEOJK No. 03 Tahun 2024.
OJK juga mengeluarkan SEOJK No. 21 Tahun 2024 tentang pedoman standar akuntansi keuangan entitas privat. Dalam beleid ini, BPR diminta membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengantisipasi potensi kerugian akibat penurunan nilai aset keuangan, khususnya kredit.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Gebu Prima pada Kamis (17/4/2025). Pencabutan izin ini menambah daftar panjang BPR yang telah ditutup. Adapun alasan penutupan BPR Gebu Prima yakni perusahaan tidak dapat melakukan penyehatan walaupun OJK sudah memberikan waktu kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).
Bisnis mencatat, OJK telah mencabut izin 20 BPR/BPRS pada 2020 Sebagai tindak lanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS telah melakukan likuidasi 20 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan IV/2024.
Daftar bank yang tutup pada 2024—2025:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima