Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Usulkan Amandemen PP Pungutan Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan amandemen atas Peraturan Pemerintah tentang Pungutan industri keuangan.
Kantor Bank DKI. OJK Usulkan Amandemen PP Pungutan Industri Keuangan/Bisnis
Kantor Bank DKI. OJK Usulkan Amandemen PP Pungutan Industri Keuangan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan amandemen atas Peraturan Pemerintah tentang Pungutan industri keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen PP No.11/2014 tentang Pungutan.

Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK pada 5 Desember 2014.

UU No.21/2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan dan disupervisi OJK membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK.

Praktik semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.

Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank rata-rata 0,01% dari total biaya operasional.

Namun OJK mengklaim manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibandingkan perbankan di kawasan Asean.

Dalam siaran persnya, Rabu (24/12/2014), Rahmat menuturkan melalui amandemen terhadap PP Pungutan diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK.

Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan rule making rule dalam Peraturan Dewan komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.

Rahmat menjelaskan prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep recycling atau pengembalian pungutan ke industri dengan nilai tambah dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik.
Pungutan juga akan digunakan untuk pengembangan kapasitas industri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka recycling, OJK kini tengah membangun pusat pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data tentang profil nasabah keuangan/debitur bank tanpa biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper