Bisnis.com, JAKARTA–Kalangan perbankan berharap amandemen atas Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan bakal meringankan beban mereka khususnya terkait besaran pungutan.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Achmad Baiquni mengatakan pihaknya merespons positif atas usulan OJK kepada pemerintah untuk mengamandemen PP tersebut.
“Artinya akan lebih baik. Kalau besaran pungutan diturunkan bagus, tapi kalau tidak yang bagi kami tidak masalah,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Hal senada dikemukakan Direktur Utama PT Bank Dinar Indonesia Tbk. Hendra Lie. Menurutnya perbankan bakal lebih leluasa berkompetisi jika pungutan diturunkan. Pasalnya biaya yang harus ditanggung perbankan semakin kompetitif.
“Tapi tentu kami perlu perlajari lebih dulu usulan [amandemen],” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah agar mengamandemen PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.
Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK pada 5 Desember 2014.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12), Rahmat menuturkan melalui amandemen PP Pungutan oleh OJK diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga keberlangsungan APBN tanpa mengganggu operasi OJK.
Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Menurutnya hal itu sesuai dengan ketentuan rule making rule dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.
Sesuai PP tersebut pungutan dikenakan kepada sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jenis pungutan yang berlaku di OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Pihak yang tidak melakukan atau terlambat membayar pungutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.