Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 19.334 lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki badan hukum. Padahal, regulasi mengamanatkan seluruh LKM harus berbadan hukum paling lama Januari 2016.
Undang-undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyatakan pengawasan LKM oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimuai pada Januari tahun ini. Saat itu juga, seluruh LKM diamanatkan untuk memiliki badan hukum.
Plt. Direktur LKM OJK Suparlan mengatakan, undang-undang tersebut memberi tenggat satu tahun untuk LKM mengurus badan hukumnya. “Sampai dengan Januari 2016 seluruh LKM harus sudah berbadan hukum,” ujarnya, Kamis (15/1/2015).
Dia menjelaskan, jika sampai tenggat tersebut masih banyak LKM yang tidak berbadan hukum, akan ada sanksi pidana, sesuai ketentuan undang-undang.
Sebagai gambaran, berdasarkan naskah akademis RUU LKM, disebutkan bahwa jumlah LKM di seluruh Indonesia adalah sebanyak 637.838. Dari pendataan yang dilakukan OJK bersama pemerintah daerah, Bank BRI, dan pihak-pihak lainnya, tercatat 19.334 LKM tidak memiliki badan hukum.