Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI KORBAN AIRASIA: Pembayaran Klaim Asuransi Molor

Janji menuntaskan pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 pada akhir bulan ini nampaknya tidak akan bisa dituntaskan sepenuhnya, akibat masih rendahnya inisiatif keluarga korban untuk menyelesaikan syarat administrasi.
Keluarga membawa potret diri dari Oscar Desano saat penjemputan jenazah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1). /Antara
Keluarga membawa potret diri dari Oscar Desano saat penjemputan jenazah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1). /Antara

Bisnis.com, SURABAYA—Janji menuntaskan pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 pada akhir bulan ini nampaknya tidak akan bisa dituntaskan sepenuhnya, akibat masih rendahnya inisiatif keluarga korban untuk menyelesaikan syarat administrasi.

Bahkan, dari total 155 penumpang pesawat naas rute Surabaya-Singapura yang jatuh pada 28 Desember 2014 itu, baru dua yang keluarganya sudah menyelesaikan masalah kelengkapan dokumen dan penunjukan ahli waris, sehingga klaim dapat dibayarkan.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menjelaskan sebenarnya pihak AirAsia dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah menunaikan kewajibannya memberi polis asuransi sesuai UU No.77/2011.

“Dananya ada, tim reasuransi [Allianz SE] sudah mencairkan, porsinya lebih besar karena daya tampung [Jasindo] masih relatif kecil. Masalahnya, pembayaran harus ada kelengkapan administrasi, termasuk akta kematian dan akta ahli waris,” katanya, Jumat (30/1/2015).

Firdaus menjelaskan hanya kurang dari satu hari jelang tenggat waktu penuntasan klaim asuransi, mayoritas keluarga korban masih belum mengurus dokumen-dokumen itu. Pasalnya, mereka saat ini masih fokus pada evakuasi, identifikasi, dan dalam suasana duka.

Padahal, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut cukup memakan waktu. Sebab, ditemukan beberapa kasus di mana korban memiliki nama atau alias yang berbeda-beda di setiap kartu identitasnya.

“Paling lambat memang seharusnya akhir bulan ini sudah dibayar, tapi karena persoalan itu ya mau bagaimana lagi. Sebenarnya sudah ada dua keluarga korban yang mau menerima uang muka [pembayaran asuransi] senilai Rp300 juta, tapi mereka tidak mau dipublikasikan.”

Polemik lain dalam penuntasan klaim korban AirAsia ini adalah banyaknya oknum-oknum yang mengaku sebagai pemberi jasa pengurusan klaim, dengan iming-iming mempermudah pencairan dan bisa memperoleh ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar.

“Hati-hati dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim. Keluarga korban tidak perlu meminta bantuan pihak lain, kami dari OJK, Jasindo, dan AirAsia sudah bersedia mempermudah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper