Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan Standard Chartered Bank, menangani transaksi lindung nilai cross currency swap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. senilai Rp1 triliun.
Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengatakan, BNI saat ini menjadi satu-satunya bank pemerintah yang dapat memberikan solusi keuangan yang komprehensif untuk nasabahnya, tidak terkecuali solusi lindung nilai.
Transaksi lindung nilai ini merupakan untuk kedua kalinya BNI memberikan solusi lindung nilai kepada Garuda Indonesia sebagai solusi yang paling cocok dengan kebutuhan dan appetite nasabah.
“Hal ini merupakan komitmen BNI guna mendukung setiap program atau ketentuan yang diterbitkan oleh Pemerintah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (2/2/2015).
Dia menjelaskan, transaksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN dimana salah satu pointnya adalah pelaksanaan transaksi lindung nilai dilakukan dengan atau melalui lembaga keuangan BUMN.
Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Arwin Rasyid mengatakan, penunjukan CIMB Niaga sebagai mitra Garuda Indonesia dalam kerja sama ini, merupakan penghargaan dan kepercayaan kepada CIMB Niaga.
"Sinergi ini sekaligus bentuk dukungan CIMB Niaga dalam mendukung program pemerintah terkait dengan kebijakan manajemen risiko valuta asing terhadap korporasi dan perusahaan BUMN,” paparnya.
Sementara itu, CEO Standard Chartered Bank Indonesia Shee Tse Koon, mengaku bahagia dapat turut memberikan solusi lindung nilai atau hedging bagi perusahaan penerbangan kelas dunia seperti Garuda Indonesia, yang sekaligus menjadi pionir dari transaksi lindung nilai diantara BUMN lainnya.
"Dukungan atas solusi lindung nilai terutama bagi sektor perhubungan di Indonesia ini, merupakan bagian dari komitmen Here for good kami, sebagai bank untuk masyarakat dan korporasi, mendukung perdagangan, investasi serta kekayaan di Asia, Afrika, dan Timur Tengah." imbuhnya.
Emiten berkode saham GIAA tersebut pada hari ini, Senin (2/2) melaksanakan penandatanganan kerjasama lindung nilai melalui transaksi Cross Currency Swap dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan Standard Chartered Bank senilai total Rp1 triliun.
Perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dollar AS. Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp12.608 per dollar AS dengan suku bunga Rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25% per tahun (fixed), untuk frekuensi pembayaran bunga per triwulan.