Bisnis.com, JAKARTA - Setiap tahun Bank Indonesia memusnahkan uang tidak layak edar.
Nah, data mengenai kriteria, tata cara pemusnahan, jumlah, dan nilai nominal uang yang dimusnahkan regulator keuangan tersebut, harus dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Mengapa?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Eko Yulianto mengatakan pemusnahan uang pada tahun lalu, masuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/1/PBI/20 tanggal 30 Januari 2015 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan pada Tahun 2014.
PBI tersebut diterbitkan sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia dan PBI No. 14/7/PBI/2014 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
“Selain itu, ada Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia, mengatur bahwa jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan BI harus ditempatkan dalam Lembaran Negara RI,” jelas Eko di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Adapun, sepanjang tahun lalu, BI telah memusnahkan uang kertas tak layak edar senilai Rp111,57 triliun. Jumlah uang yang dimusnahkan tersebut tercatat sebanyak 5,19 miliar lembar atau naik 4% dari 5,01 miliar di 2013.