Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Kurang Modal Terus Bertambah, Opsi Merger Dinilai Rasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku industri fintech P2P lending memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar pada Juni 2025 mendatang.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Industri fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ditargetkan oleh Otoritas Jasa Keuangan memiliki ekuitas Rp12,5 miliar pada Juni 2025 mendatang. Sebelumnya, OJK telah menaikkan batas ekuitas minimal menjadi Rp7,5 miliar sejak pertengahan tahun lalu. Akan tetapi, dengan batas ekuitas 2024, masih ada 12 fintech yang tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas dari 96 perusahaan.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan bahwa saat ini masih terjadi tech winter di mana pendanaan bagi ekosistem digital sangat terbatas.

Dalam situasi tersebut, menurutnya kesempatan mendapatkan permodalan semakin kecil, apalagi ditambah dengan ada beberapa kasus yang menjerat perusahaan pinjol yang semakin memberatkan perusahaan mendapatkan tambahan permodalan.

"Mereka juga secara tidak langsung didorong oleh OJK untuk merger ataupun akuisisi. Ketika persyaratan modal tidak terpenuhi, ya salah satu jalannnya adalah melakukan merger dengan perusahaan sejenis atau mereka diakuisidi oleh perusahaan digital lainnya untuk menambah modal," kata Huda kepada Bisnis, Selasa (27/5/2025).

Huda menilai bila merger dilakukan, akan semakin sedikit entitas perusahaan fintech P2P lending yang diawasi OJK. Namun demikian, tujuan untuk meningkatkan kualitas industri P2P lending dapat terwujud.

Huda menjelaskan bahwa dalam berbisnis modal memang merupakan aspek vital yang harus kuat, terlebih bagi industri keuangan yang berhubungan dengan finansial masyarakat seperti fintech P2P lending ini.

"Ketika gagal bayar, tentu modal tersebut bisa jadi jaminan bahwa perusahaan mampu meng-handle ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka aspek kecukupan modal ini menjadi dasar penting bagi kesehatan industri," tegasnya. 

Namun demikian, Huda memberikan catatan. Dengan fakta di lapangan bahwa perusahaan pinjol yang kurang modal justru bertambah banyak, menurutnya OJK juga harus realistis terhadap kondisi industri

"Saat ini, pendanaan untuk semua industri digital atau teknologi sedang berat, termasuk juga untuk industri pinjaman daring. Ketika ada kasus yang menyeret industri pinjaman daring akan lebih menurunkan minat investor meskipun kinerjanya juga baik," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper