Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meresmikan proyek percontohan terkait dengan pemberian ijin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada April 2015.
Adapun, proyek percontohan itu rencananya dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia, antara lain Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Meskipun begitu, OJK tidak menutup peluang jika terdapat LKM di luar kedua provinsi tersebut yang berkeinginan untuk mendaftarkan lembaganya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya inventarisasi LKM dengan mewajibkan semua LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Jika berbentuk PT, sebesar 60% sahamnya minimal dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa, sedangkan individu hanya boleh memiliki saham di PT tersebut maksimal 20%.
“Saya harap, dengan adanya proyek percontohan ini, OJK berharap bisa menjaring sebanyak mungkin LKM untuk mengajukan ijin usahanya. Prosesnya tidak ribet, cukup daftar lewat website, dan tidak dipungut biaya,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (10/2/2015).
Menurutnya, proses pengawasan LKM menjadi realistis jika OJK memiliki gambaran jelas mengenai jumlah LKM yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai yang beroperasi di tingkat desa, hingga kabupaten/kota.
Undang-undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan seluruh LKM harus berbadan hukum paling lama Januari 2016. Hal lebih detil juga terangkum dalam dua Peraturan OJK (POJK) mengenai perijinan usaha dan pengawasan LKM.
Berdasarkan naskah akademis RUU LKM, jumlah LKM mencapai 637.838. Sebaliknya, data yang dimiliki OJK, pemerintah daerah, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyebutkan sebanyak 19.334 LKM belum berbadan hukum.
“Pada tahun ini, kami akan gencar melakukan sosialisasi agar semua pemilik LKM mendaftarkan usahanya. Khusus di daerah, OJK di daerah akan melakukan supervisi karena tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas untuk menangani program ini,” katanya.