Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBIAYAAN SYARIAH: OJK Diminta Revisi Ketentuan Uang Muka Kendaraan

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan meminta otoritas melakukan sinkronisasi kebijakan uang muka kendaraan terutama produk syariah dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini dapat diaplikasikan di lapangan.n
Aktivitas di sebuah bank syariah. / Bisnis
Aktivitas di sebuah bank syariah. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan meminta otoritas melakukan sinkronisasi kebijakan uang muka kendaraan terutama produk syariah dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini dapat diaplikasikan di lapangan.

Efrinal, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonessia (APPI), menyatakan industri menyambut baik rencana otoritas memberikan stimulus khusus bagi perusahaan pembiayaan syariah dengan membedakan uang muka dibandingkan dengan industri umum. Stimulus ini diperkirakan akan kembali mendorong pertumbuhan pasar pembiayaan syariah 10%-20% dari capaian tahun ini.

Namun, menurut Efri, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja mengatur tanpa melibatkan Bank Indonesia untuk turut menurunkan ketentuan uang muka kendaraan yang dapat dibiayai bank, maka stimulus ini tidak akan memberikan dampak yang luas bagi industri.

"Tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan regulasi di bank, 60% pembiayaan syariah merupakan joint financing. Di buku bank dan di buku multifinance harus sama," jelas Efri di Jakarta Kamis, (26/2/2015).

Untuk itu pihaknya ketika revisi aturan yang diperkirakan terbit pada Maret mendatang, otoritas perbankan juga melakukan penyesuaian. Sedangkan mengenai besaran uang muka, menurutnya, industri meminta uang muka pembiayaan syariah untuk motor cukup 10% dari nilai kendaraan. Pasalnya konsumen retail sangat sensitif terhadap besaran uang muka.

Bahkan untuk konsumen yang dilayani secara grup dan mendapatkan jaminan dari perusahaan tempat bekerja, tidak perlu ada uang muka atau jika tetap diberlakukan cukup dikenai uang muka 5%. Sedangkan mobil niaga dan mobil konsumtif asosiasi mengusulkan besaran uang muka sebesar 15 % dan 20%.

"[Selama ini kebijakan] Persamaan DP [uang muka] membuat pembiayaan syariah tidak memiliki keunggulan," jelasnya tentang kondisi industri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro