Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berkomitmen dan mendukung upaya pembangunan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.
Dukungan tersebut dilakukan dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme antara BI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan nota kesepahaman ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan terhadap nota kesepahaman kedua yang telah ditandatangani pada 2010.
"Penandatanganan dokumen kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkokoh koordinasi dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan harapan dan tuntutan stakeholder serta masyarakat luas terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BI dan PPATK.
"Selaku bank sentral negara, kami memainkan perananan yang sangat vital dalam menciptakan dan memelihara kestabilan moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yaitu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," kata Agus.
PPATK merupakan unit intelejen sistem keuangan yang berperan strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka menekan kejahatan serius serta terorganisir.
Tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan mekanisme serta instrumen pembayaran, tambahnya, merupakan ancaman nyata bagi terwujudnya stabilitas serta integritas sistem keuangan, yang menjadi fokus bank sentral.
"Selama ini kerjasama BI dan PPATK telah berjalan dengan baik. Ini bentuk dukungan komitmen yang konkret kami terhadap upaya pembangunan rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," tutur Agus.
Adapun bentuk kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman ini meliputi pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum dan pedoman pelaksanaan audit kepatuhan.
Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan serta pelatihan, penelitian, penugasan pegawai BI di PPATK, serta pengembangan sistem informasi.