Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Yang Membuat Indonesia Masuk Daftar Hitam Negara Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada tiga hal yang menyebabkan Indonesia masuk ke dalam daftar hitam Financial Action Task Force (FATF).

 

Bisnis.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada tiga hal yang menyebabkan Indonesia masuk ke dalam daftar hitam Financial Action Task Force (FATF).

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan terdapat tiga kelemahan dalam Undang-undang nomer 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Indonesia, tambahnya, diminta untuk membekukan seluruh aset dan rekening kepada nama terduga teroris yang terdaftar dalam United Nation Security Council (UNSC) 1267.

UNSC 1267 dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa berisi daftar nama terduga teroris yang masuk dalam Al Qaida dan Taliban sactions lists.

"Ada tiga kelemahan undang-undang kita menjadi penyebab Indonesia masuk daftar hitam tahun 2012. Sekarang tiga hal itu telah kami eliminasi dan beri solusinya," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (6/3/2015).

Agus menerangkan kelemahan tersebut antara lain tentang pembekuan aset tanpa jeda waktu. Di dalam peraturan Indonesia pembekuan aset para teroris proses dilakukan dalam kurun waktu 30 hari.

"30 hari itu dinilai terlalu lama padahal seharusnya tanpa jeda waktu," katanya.

Kedua, jangka waktu pembekuan aset yang diatur dalam hukum positif di Indonesia yakni dalam satu tahun.

Yang terakhir adalah dalam peraturan di Indonesia diperbolehkan kewenangan pengadilan untuk melakukan proses delisting atau pengeluaran terduga teroris dari list walaupun terduga belum dikeluarkan dari list UNSC 1267.

"Sistem peradilan di Indonesia independen dan bebas, jadi pengadilan merasa berhak melakukan delisting terhadap terduga teroris di Indonesia sehingga membuka peluang terjadinya unilateral," tutur Agus.

Atas tiga kelemahan tersebut, Indonesia lalu membentuk satuan tugas atau satgas yang membuat jawaban atau solusi terhadap ketiga kelemahan.

Dari satgas tersebut lalu dihasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Menteri Luar Negeri, PPATK, Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), dan Kapolri.

"SKB ini telah menjadi berita acara negara dan sifatnya mengikat. Kami telah memberikan SKB kepada FAFT dan mereka bisa menerima serta dapat dijadikan pedoman sehingga kita bisa keluar dari black list," terangnya.

SKB tersebut berisi jawaban atas tiga kelemahan dalam peraturan pemberantasan terorisme di Indonesia.

Agus menjabarkan dalam SKB tersebut proses pembekuan aset terduga teroris dilakukan hanya dalam waktu tiga hari dari sebelunnya 30 hari.

Indonesia juga telah melakukan renewal process untuk memperpanjang aset terduga teroris yang dibekukan.

"Renewal process ini dilakukan oleh Kapolri satu bulan sebelum masa pembekuan aset selama satu tahun itu berakhir. Kalau terduga teroris itu masih ada dilist PBB kami akan bekukan lagi dan itu berkelanjutan sifatnya," ucapnya.

Untuk pengeluaran list terduga teroris, lanjut Agus, sistem peradilan di Indonesia telah menyetujui untuk hanya melakukan delisting terhadap terduga teroris jika nama para terduga tersebut telah dikeluarkan oleh UNSC 1267.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam pemberantasan terorisme.

Pemberantasan tersebut bukan sekedar untuk memenuhi standar internasional saja tetapi memberantas terorisme ini  dibutuhkan untuk keamanan dalam negeri dan secara konstitusi menjaga perdamaian dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper