Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan Oleh OJK

Bisnis.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen. Namun, tak semua pengaduan yang masuk ke regulator keuangan ini bakal difasilitasi penyelesaiannya. Lalu, apa syaratnya agar konsumen dapat memperoleh fasilitas penyelesaian pengaduan yang diajukan?
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen. Namun, tak semua pengaduan yang masuk ke regulator keuangan ini bakal difasilitasi penyelesaiannya. Lalu, apa syaratnya agar konsumen dapat memperoleh fasilitas penyelesaian pengaduan yang diajukan?

Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang Martha Samosir mengatakan berdasarkan peraturan OJK (POJK) No. 1/POJK.07/2013 pasal 41, beberapa persyaratan agar pihaknya memberikan fasilitas penyelesaian yakni aduan tersebut telah memenuhi persyaratan penyampaian pengaduan. Selain itu, aduan tersebut juga harus merupakan sengketa finansial antara konsumen dan perusahaan di sektor keuangan.

OJK, lanjut Sondang, juga membatasi nilai sengketa yang bisa dibantu penyelesaiannya. “Untuk perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, dan penjaminan, nilai sengketanya harus di bawah atau setara Rp500 juta,” jelas Sondang di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Sondang menambahkan, untuk sektor asuransi umum, nilai sengketa yang bisa difasilitasi yakni kurang dari atau setara Rp750 juta.

Syarat lain, sengketa yang diadukan tidak dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase. Sengketa yang dilaporkan ke OJK pun, ungkap Sondang, harus bersifat keperdataan dan belum pernah difasilitasi OJK.

“Terakhir, pengajuan penyelesaian pengaduan tersebut tak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen,” tutur Sondang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper