Bisnis.com, BANDUNG - Aturan mengenai asuransi pertanian untuk memproteksi hasil produksi para petani belum dapat dirilis dan bahkan belum dapat diuji publik oleh pihak regulator.
Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Novi Cahyono mengatakan pihaknya tidak tergesa-gesa dan berhati-hati dalam mengeluarkan setiap aturan, termasuk aturan asuransi pertanian.
“Memang masih sedang dirumuskan di kantor pusat. Dalam membuat aturan tentu kami ada mekanisme rule making rule. Selanjutnya kami akan minta tanggapan ke publik,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (8/4/2015).
Dia berdalih pihaknya saat ini masih meningkatkan literasi dan pemahaman para petani terhadap asuransi. Menurutnya, masih minimnya literasi jasa keuangan kepada para petani dapat menjadi kendala.
“Para perusahaan asuransinya mendukung, apalagi kami sedang menggalakkan asuransi mikro. Kendalanya apakah para petani itu mengerti asuransi? Tugas kami saat ini meningkatkan literasi. Jangan sampai jadi salah penafsiran,” paparnya.
Dia memandang produk asuransi dapat dengan mudah di-customize menjadi asuransi pertanian ataupun peternakan. Hanya persoalannya, diakuinya, perusahaan asuransi akan tetap berhitung risiko-risikonya.