Bisnis.com, JAKARTA – Industri Keuangan Non Bank yang telah mengajukan diri terlibat dalam pembiayaan sektor maritim, khususnya subsektor kelautan dan perikanan wajib menyalurkan total pembiayaan minimal Rp500 miliar sampai akhir tahun.
Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syafril Fauzi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan telah menyatakan bahwa pembiayaan subsektor tersebut akan disalurkan hingga Rp500 miliar pada tahun ini.
“Sudah disampaikan OJK di Hari Nelayan tadi, pembiayaan kelautan dan perikanan akan difasilitasi hingga Rp500 miliar sehingga kalau ada 10, masing-masing perusahaan wajib menyalurkan Rp50 miliar,” katanya Selasa (7/4/2015).
Nantinya, pembiayaan tersebut akan merangkap untuk empat objek, yakni pembiayaan hulu (kapal, atau alat tangkap), pembiayaan hilir (cold storage, freezer dan sealer), budi daya, dan bahari pariwisata.
Syafril menjelaskan, OJK sendiri telah mematok target penyaluran pembiayaan tahun depan hingga Rp2 triliun dengan harapan semakin banyak perusahaan multifinance yang akan bergabung membiayai maritim.
Menurut Syafril, peluang bisnis untuk investor lokal di sektor hulu seperti alat tangkap dan kapal sangat prospektif imbas beleid KKP yang tengah melakukan moratorim perizinan izin kapal tangkap eks asing dan pengetatan penggunaan alat tangkap.
“Jadi kesempatan bagus untuk mengembangkan usaha alat tangkap dan kapal, dengan adanya program dari IKNB ini bisa sangat terbantu,” katanya.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat sudah ada 12 perusahaan multifinance yang menyatakan minatnya menggarap sektor maritim hingga hari ini.
Perusahaan tersebut a.l PT Amanah Finance, PT Bosowa Multi Finance, PT BFI Finance, PT Indomobil Finance Indonesia, PT Federal International Finance, PT Prokar International Finance, PT Pro Mitra Finance, PT Sadira Finance, PT Dipo Star Finance, PT Mandala Tunas Finance, PT Hasjrat Multifinance dan PT Sumitomo Mitsui Finance Leasing Indonesia.