Bisnis.com, MALANG—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang menargetkan seluruh perusahaan di Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu menjadi peserta dana pensiun (dapen) pada 2017.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan tahun ini badan publik tersebut hanya menargetkan 30 perusahaan besar menjadi peserta dapen.
“Kalau tercapai, berarti 20% dari total perusahaan besar menengah di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Malang,” kata Sri Subekti di Malang, Kamis (9/4/2015).
BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan sosialisasi kepada 50 perusahaan besar mengenai dapen sehingga semestinya kepersertaan mereka pada program tersebut tidak akan bermasalah.
Kepersertaan dapen bagi perusahaan itu memang direalisasikan secara bertahap dengan pertimbangan karena preminya besar, yakni 8% dari gaji pekerja. Dari total kewajiban sebesar itu, 5% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja.
Karena itulah, jika dilakukan secara serentak perusahaan-perusahaan di Malang per-1 Juli 2015 harus mengikuti program dapen BPJS Ketenagakerjaan, maka diperkirakan akan dapat menyulitkan mereka karena belum tentu mereka mempunyai dana segar untuk membayar premi.
Di samping itu, kepersertaan perusahaan pada program dapan memang ada pentahapannya. Yang kali pertama dijaring perusahaan-perusahaan dengan indikator besarnya aset yang mereka miliki.
Di samping itu, perusahaan besar dijaring lebih awal dengan pertimbangan mereka mampu membayar premi dapen di pertengahan tahun tanpa mengganggu cash flow keuangan mereka.
Bagi perusahaan-perusahaan menengah-kecil, sulit dijaring karena menyediakan dana bagi karyawan di tahun berjalan tidaklah gampang. Penganggaran di tengah tahun akan mengganggu cash flow keuangan mereka.
Dia menargetkan pada 2017 semua perusahaan menjadi peserta program dapen BPJS Ketenagakerjaan. perusahaan di Malang saat ini berjumlah 2.100 unit.
Keberatan
Terkait keberatan kalangan yang menyebut bahwa ketentuan tersebut sebagai kewajiban ganda perusahaan juga memberikan tali asih bagi pekerja yang pensiun, menurut dia, dapen BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib. Karena itulah setiap perusahaan harus mengikutinya.
Karena itu pula, bagi perusahaan yang sudah menyiapkan dana pensiun bagi pekerjanya tetap wajib menjadi peserta program dapen.
Terkait dengan program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, dia menegaskan semua perusahaan dan pekerjanya harus mengikuti program tersebut paling lambat 1 Juli 2015.
Hal yang termasuk harus dibenahi itu adalah data mengenai jumlah pekerja dan gaji mereka. Per-1 Juli 2015, tidak akan ada toleransi bagi perusahaan yang melakukan praktik daftar sebagian upah maupun daftar sebagian tenaga kerja. (k24)