Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Kelonggaran BPR untuk Menerapkan Manajemen Risiko

Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu bagi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerapkan manajemen risiko.
Kasir salah satu BPR tengah menghitung uang./Bisnis.com
Kasir salah satu BPR tengah menghitung uang./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu bagi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerapkan manajemen risiko.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Heru Kristiana memerinci relaksasi waktu penerapan manajemen risiko BPR, yaitu untuk BPR besar wajib menerapkan 6 jenis risiko secara bertahap. Pada 2018 diterapkan 3 jenis risiko, yakni risiko kredit, risiko operasional, dan risiko likuiditas.

Tahap kedua atau pada 2020, 3 jenis risiko tersebut ditambah risiko kepatuhan, risiko strategis, dan risiko reputasi.

Untuk BPR kecil, pada tahap pertama diberlakukan mulai 2019 dengan menerapkan pada dua jenis risiko kredit dan operasional, tahap II atau paa 2012 2 risiko tersebut ditambah risiko likuiditas dan kepatuhan.

 "Penerapannya juga tidak sama bagi seluruh level BPR. Kami juga sedang menyusun pedoman penyusunan profil risiko yang sederhana sehingga relatif mudah dilakukan oleh BPR kecil," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4/2015). 

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Bankir Profesional BPR (iPro BPR) Made Arya Amitaba mengatakan dengan adanya RPOJK tentang Penerapan Risiko bagi BPR, dapat dipastikan mayoritas BPR belum mampu mengimplementasikan manajemen risiko.

"BPR belum siap, baik dari segi kesiapan jumlah dan kualitas SDM maupun aspek pembiayaan terkait biaya tenaga kerja," katanya.

Dalam RPOJK mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR disebutkan BPR dengan modal inti lebih dari Rp50 miliar atau lebih, kurang dari Rp50 miliar, dan dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih namun tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan manajemen untuk 4 jenis risiko, yakni risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko kepatuhan.

Sedangkan BPR dengan modal inti kurang dari Rp50 miliar, namun memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan manajemen risiko untuk 6 jenis risiko, yakni 4 risiko ditambah dengan risiko stratejik atau risiko akibat ketidaktepatan BPR dalam mengambil keputusan strategis dan risiko reputasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper