Bisnis.com, JAKARTA – Empat perusahaan asuransi masih menunggu evaluasi Badan Kebijakan Fiskal terkait penerapan asuransi pertanian yang dianggarkan mencapai Rp150 miliar pada tahun ini.
Mulyadi Hendiawan, Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mengatakan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Raya, PT Asuransi Tripakarta, dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda masih menunggu hasil evaluasi BKF terkait model dan skema asuransi pertanian yang tepat digunakan pada tahun ini.
“Skema asuransi pertanian ini kan subsidi bantuan premi sebesar 80% dari pemerintah. Anggaran masih di pending Kemenkeu, masih dikaji sehingga belum bisa jalan,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Berdasarkan UU No.19/2013, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi petani menjadi peserta asuransi pertanian. Fasilitasi itu berupa kemudahan pendaftaran menjadi peserta, akses ke perusahaan asuransi, sosialisasi dan bantuan pembayaran premi.
Pembayaran premi tersebut, seperti dijelaskan dalam regulasi, adalah untuk membantu dan mendidik petani dalam mengikuti asuransi pertanian dengan memperhatikan keuangan negara. Bantuan premi itu berasal dari APBN maupun APBD sampai dinyatakan oleh pemerintah jika petani mampu membayar preminya sendiri.
Tahun lalu, Mulyadi mengatakan hanya Jasindo yang menjamin hasil panen petani dari serangan organisme penggangu tanaman (OPT), kebanjiran dan kekeringan dalam program uji coba Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Namun, pada tahun ini OJK telah menyetujui tiga perusahaan lainnya untuk ambil bagian dalam penjaminan panen.
Mulyadi berharap proses evaluasi BKF dapat selesai secepatnya mengingat bulan depan mayoritas petani memulai masuk kembali ke masa tanam tahap II tahun ini.
Selain menunggu aturan pemerintah pusat, Mulyadi mengatakan beberapa wilayah memang ada yang melakukan secara mandiri melalui inisiatif pemerintah daerah.
Dalam tiga AUTP yang dijalankan pada periode 2012-2013, besaran premi yang harus dibayar yakni Rp180.000 per ha. Pemerintah menanggung Rp 144.000 atau 80% sedangkan petani membayar Rp36.000 atau 20% dari total premi. Bila terjadi gagal panen, petani berhak mendapatkan Rp 6 juta per ha.
Berdasarkan data Kementan, jumlah luas klaim selama dua tahun mencapai 195,96 ha dari total luas yang diasuransikan sebesar 3.822 ha. Dengan kata lain, total klaim yang dibayarkan Jasindo mencapai Rp1,175 miliar padahal total premi Rp687,9 juta dalam tiga uji coba terakhir.