Bisnis.com, BANDUNG -- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan memiliki lembaga penjamin simpanan atau LPS yang akan menjamin simpanan para nasabah.
Kepala Bagian Pengembangan LKM Direktorat LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan pembentukan LPS untuk LKM ini dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan.
"Memang memungkinkan dibentuk LPS. Ketentuan itu telah diatur oleh pemerintah, saat ini masih ada di Kementerian Keuangan. Pembentukannya telah tertuang dalam UU," ujarnya seusai diskusi LKM, Jumat (1/5/2015).
Pembentukan LPS, lanjutnya, dapat berupa inisiatif dari asosiasi LKM, pemerintah daerah, kerjasama antara Pemda dengan asosisasi LKM, atau bisa juga dibentuk langsung oleh pemerintah pusat
"Ini salah satu nilai tambah bagi para LKM yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan izin badan hukum karena ada dapat mendapatkan fasilitas jaminan," kataHarsbur.