Bisnis.com, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar lembaga keuangan mikro atau LKM di Indonesia untuk berbadan hukum dan izin usaha.
Kendati demikian, tidak semua lembaga keuangan ingin menjadi LKM yang berada di bawah pengawasan dan pembinaan OJK.
Ketua Koperasi syariah kesejahteraan umum (KSKU) Dewan Masjid Indonesia Kota Bandung Syaiful Arif mengatakan pihaknya masih mengkaji manfaat yang diperoleh apabila menjadi LKM yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Jujur, kami dikoperasi terkait pengawasan dan pembianaan dan sebagainya sudah kenyang. Jargon OJK, 3 M yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi, tidak ada kata memfasilitasi. Ini tentunya jadi pertimbangan bagi kami koperasi," ujarnya di Bandung.
Namun, apabila nantinya benar-benar akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk LKM, pihaknya ingin menjadi LKM yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Kalau LPS ini tidak hanya sekedar wacana, benar-benar akan dibentuk, kami akan bergabung karena akan ada jaminan," kata Saiful.