Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan provinsi DKI Jakarta akan membentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dalam waktu dekat.
Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK mengatakan beberapa wilayah juga tengah memproses pembentukan Jamkrida sebagai upaya mengembangkan akses kredit sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Saat ini ada 15 Jamkrida, nantinya akan ada 19. Jakarta masih penjajakan,” katanya seperti dikutip Bisnis, (5/5/2015).
Meski demikian, Edy belum tahu persis kapan Jamkrida DKI Jakarta bisa beroperasi. Namun, dia berharap modal dasar Jamkrida DKI Jakarta akan lebih tinggi dari ketentuan modal minimum guna mempercepat bisnis penjaminan di wilayah itu.
“[modal minimum Rp50 miliar], Untuk, Jakarta menurut saya sekalian Rp100 miliar biar lebih besar soalnya itu akan mendorong pembiayaan produktif,” ujarnya.
Sampai saat ini, Edy menilai mayoritas Jamkrida belum sesuai sasaran untuk menggenjot pembiayaan produktif dalam pelaksanaannya.
“Kalau sekarang pembiayaan lebih ke karyawan, sehingga itu enggak sesuai sasaran,” katanya.
Melihat hal itu, Edy mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan perihal aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) Jamkrida kepada perbankan yang ditenggarai menjadi penyebab porsi pembiayaan produktif Jamkrida belum besar.
“Kalau sekarang diberlakukan seperti ATMR umkm 70%. Yang sudah dirating bisa 50%. Harapannya bisa lebih rendah daripada itu ATMR nya untuk membesarkan Jamkrida,” ucapnya.