Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Multiguna dan Modal Kerja Bakal Tumpuan Kinerja Multifinance

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) memprediksi sektor pembiayaan multiguna dan modal kerja bakal menyumbangkan kontribusi terbesar dalam menyokong kinerja industri multifinance yang terus melambat beberapa tahun terakhir.
Anggota Dewan Komisioner Ororitas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) didampingi Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen indusri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015)./JIBI-Y. Bayu Widagdo
Anggota Dewan Komisioner Ororitas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono (tengah) didampingi Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Arief Budisusilo (kanan) memberikan penjelasan mengenai aneka program edukasi dan perlindungan konsumen indusri keuangan yang dilakukan OJK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015)./JIBI-Y. Bayu Widagdo

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) memprediksi sektor pembiayaan multiguna dan modal kerja bakal menyumbangkan kontribusi terbesar dalam menyokong kinerja industri multifinance yang terus melambat beberapa tahun terakhir.

Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal APPI Efrinal Sinaga, pembiayaan multiguna dapat menggaet banyak nasabah meski nominalnya kecil, sedangkan pembiayaan modal kerja nominalnya lebih besar.

“Kedua tujuan pembiayaan itu cenderung memiliki risiko yang sedang, dibandingkan pembiayaan investasi yang nantinya akan banyak diisi dengan nasabah korporasi,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (5/5).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan per Februari tumbuh 3,5% menjadi Rp363,31 triliun. Capaian tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan outstanding pembiayaan pada Februari 20114 yang naik 14% menjadi Rp351 miliar.

Seperti diketahui, OJK merilis perluasan pembiayaan dalam Peraturan OJK (POJK) NO.29/2014 menjadi pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, dan kegiatan usaha lain yang diijinkan. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2006 membagi usaha pembiayaan menjadi sewa guna usaha (SGU), anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.

Pada aturan yang sama, pelaku usaha juga dimungkinkan untuk menggarap kegiataan usaha yang berbasis komisi (fee based income). Kendati demikian, Efrinal mengungkapkan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan berbasis komisi bukanlah incaran utama multifinance.

“Dampak perluasan pembiayaan bakal terasa pada semester II/2015. Selain itu, kami bisa memaksimalkan potensi joint financing off shore, tentunya dilengkapi dengan sistem lindung nilai,” katanya.   

Data OJK menunjukkan komposisi pendanaan industri multifinance masih bersumber dari dalam negeri sebesar Rp137,08 triliun sedangkan dari luar negeri Rp120,19 triliun per Februari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper