Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Kecolongan, OJK Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mensosialisasikan program whistle blowing system (WBS) yang baru-baru ini direvitalisasi agar keberadaan OJK semakin dipercaya masyarakat.
Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner OJK. /unpad
Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner OJK. /unpad

Bisnis.com, KUTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mensosialisasikan program whistle blowing system (WBS) yang baru-baru ini direvitalisasi agar keberadaan OJK semakin dipercaya masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan target OJK untuk menjadi good goverment organization pada tahun ini melalui tahapan standarisasi internasional (ISO) sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Dewan Audit, Ilya Avianti, mengatakan perbaikan program WBS tersebut dilakukan agar tidak kecolongan dari prilaku pegawai OJK yang nakal, termasuk yang sering menerima gratifikasi dari pihak lain yang berkepentingan.

"Sejak kami merevitalisasi program ini yang sebetulnya sudah ada sejak 2013, sampai kini ada 10 pengaduan yang sekarang dalam tahap analisis," katanya di sela-sela acara Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK, di Bali, Selasa (12/5/2015).

Dia menjelaskan revitalisasi WBS yang dilakukan oleh OJK di antaranya yakni perbaikab aturan dan komitmen top level, sistem integritas atau semua laporan akan ditindak, perlindungan terhadap pelapor dan memberikan reward kepada pelapor jika mau membuka identitas, serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

"Adapun bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui program WBS ini, seperti kecurangan yang dilakukan insan OJK, penipuan, pencurian data, bahkan melakukan pembiaran pelanggaran," ujarnya.

Ilya menjelaskan pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari yang ringan, medium hingga berat atau pemecatan bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami pun bekerja sama dengan KPK untuk pengendalian gratifikasi ini. Jadi kalau ada karyawan OJK yang menerima pemberian akan diproses karena gratifikasi merupakan awal dari tindakan korupsi," imbuhnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper