Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPIN OFF SYARIAH : Dua Perusahaan Pisah Tahun Ini

Dua perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asuransi Jasa Indonesia diperkirakan akan menyelesaikan proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah dari induk perusahaan paling lambat pada akhir tahun ini.
Bisnis.com, JAKARTA –Dua perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asuransi Jasa Indonesia diperkirakan akan menyelesaikan proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah dari induk perusahaan paling lambat pada akhir tahun ini.
 
Nelly Husnayati, Vice President Director Manulife Indonesia menyatakan proses spin off unit usaha syariah (UUS) sudah mencapai setengahnya pada saat ini.
 
“Prosesnya baik sedang diurus di OJK, insyaallah tahun ini,” katanya belum lama ini.
 
Saat ini, kontribusi UUS Manulife Indonesia terhadap total premi perusahaan berkisar antara 5-10%. Tahun lalu, total premi dan deposit perusahaan itu mencapai Rp16,3 triliiun.
 
Nelly mengatakan kontribusi jalur distribusi keagenan secara keseluruhan untuk UUS mencapai 15% dari jumlah agen yang ada saat ini 10.181 agen.
 
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Adi Permana memprediksi jumlah pemain industri asurasi syariah akan bertambah dari 48 unit saat ini menjadi 50 unit sampai akhir tahun.
 
“Per semester I/2014, total perusahaan asuransi syariah sebanyak 48 unit, mudah-mudahan pada akhir tahun bisa bertambah 50 unit,” katanya.
 
Erwin Noekman, Kepala Unit Bisnis Takaful Jasindo mengatakan proses spin off perusahaannya sedang berjalan dan diperkirakan bisa selesai pada tahun ini.
 
“Ditunggu saja. Proses sudah jalan terus. Sebenernya lebih dari sekedar spin off, tapi nanti kami akan beritahu lebih lanjut,” ujarnya.
 
Undang-Undang Asuransi No.40/2014 menyatakan bahwa UUS asuransi diharuskan untuk memisahkan diri dari entitas induknya. Adapun, proses spin off  tersebut wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.
 
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomer 39 Tahun 2008, UUS diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal minimum sejumlah Rp25 miliar. Jika berbentuk full fledge asuransi syariah, modal minimum naik menjadi Rp 50 miliar, sedangkan untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimum sebesar Rp100 miliar.
 
Peraturan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menggenjot kontribusi keuangan syariah, terutama asuransi syariah, yang selama ini pertumbuhannya cukup signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper