Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Bank Asing Tolak Alih Status Jadi PT

Foreign Bank Association of Indonesia atau Perhimpunan Bank-bank Internasional di Indonesia (Perbina) menyarankan undang-undang perbankan tidak mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) mengubah status hukum menjadi badan hukum Indonesia.n
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Foreign Bank Association of Indonesia atau Perhimpunan Bank-bank Internasional di Indonesia (Perbina) menyarankan undang-undang perbankan tidak mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) mengubah status hukum menjadi badan hukum Indonesia.
Haryanto T Budiman, Managing Director & Senior Country Officer JP Morgan Chase Bank Indonesia, mengatakan perubahan status menjadi badan hukum Indonesia akan memisahkan entitas KCBA dengan induk.
"KCBA menjadi tidak bisa memanfaatkan biaya dana yang rendah dari kantor pusat, mereka akan bersaing memperebutkan dana pihak ketiga (DPK) dan ikut dalam perang bunga," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6/2015).
Penyataan tersebut mewakili pendapat anggota Perbina kepada Komisi XI dalam hal penyusunan undang-undang perbankan.
Haryanto menjelaskan, sebagian besar KCBA hanya fokus di segmen korporasi sehingga mendapat kucuran dana dari kantor pusat ketimbang menghimpun dana dari masyarakat.
Di sisi lain, pinjaman yang disalurkan bank asing kepada korporasi lokal maupun perusahaan multinasional akan dibukukan di Indonesia. Pengubahan status menjadi badan hukum Indonesia membuat kapasitas bank asing menyusut sehingga kebutuhan pendanaan bagi korporasi akan berpindah ke cabang di luar negeri. "Ini berpotensi meningkatkan pinjaman luar negeri dari perusahaan domestik," tukasnya.
Perbina juga menepis kekhawatiran sejumlah pihak akan adanya dampak sistemik yang timbul jika kantor pusat mengalami krisis. Haryanto menyebut, regulator di Indonesia telah menerapkan konsep CEMA atau aset likuid setara modal. Jumlah CEMA adalah 8% dari DPK. Selain itu, aset kantor cabang bank asing di Indonesia relatif sangat kecil dibandingkan dengan induk.
Sebagaimana diketahui, wacana pengubahan status KCBA menjadi badan hukum Indonesia dimaksudkan untuk mencegah risiko sistemik yang bisa muncul jika induk mengalami krisis. Ini mengacu pada pengalaman krisis keuangan pada 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper