Mulai 18 Juni 2015, Bank Indonesia menerapkan aturan baru terkait loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
memiliki
"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapatmendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Gedung
DIrektur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yati Kurniawati mengatakan pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit propertimemilikiketerkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya.
"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat
Selain itu, kebijakan juga diharapkan dapatmendorongberjalannya fungsiintermediasi perbankandalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Berikut Perubahan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Jenis Kendaraan | Bank Konvensional dan Bank Syariah | |||||||
Sebelumnya | Perubahan | |||||||
Roda 2 | 25% | Roda 3 atau lebih nonproduktif | 30% | Roda 3 atau lebih produktif | 20% |