Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Keluarkan Aturan Baru, DP Kendaraan Bermotor Hanya 20%

Mulai 18 Juni 2015, nilai kredit KKB yang diberikan oleh bank dinaikan sebesar 10% sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang dibayar konsumen menjadi lebih ringan.
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memperlonggar aturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
 
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudential BI Yati Kurniati mengatakan mulai 18 Juni 2015, nilai kredit KKB yang diberikan oleh bank dinaikan sebesar 10% sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang dibayar konsumen menjadi lebih ringan.
 
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
 
"Uang muka untuk KKB dan KKB Syariah sudah diturunkan," ujarnya di Gedung BI, Rabu (24/6/2015).
 
Jenis kendaraan roda dua, kredit atau pembiayaan baik konvensional maupun syariah masing-masing 20%. Untuk roda tiga atau lebih yang non produktif masing-masing 25%, dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%.
 
Kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan DP tersebut untuk tujuan produktif adalah yang memenuhi salah satu syarat, yaitu merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
 
Selain itu, kredit kendaraan bermotor tersebut diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya,.
 
"Uang muka KKB, semula roda dua 25% bank konvensional dan syariah, roda tiga lebih atau tidak produktif sebesar 30% untuk konvensial dan syariah, dan roga tiga lebih untuk produktif sebesar 20% baik konvensional dan syariah," kata Yati.
 
Dia menambahkan kententuan baru uang muka untuk KKB konvensional dan syariah bagi bank harus memenuhi syarat yakni rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non performing loan dan non performing financing) secara bruto kurang dari 5%.
 
"Penghitungan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah dan rasio KKB atau KKB syariah bermasalah didasarkan pada laporan bulanan bank umum atau bank umum syariah periode dua bulan sebelumnya," terang Yati.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper